XL sebagai salah satu operator seluler penyedia layanan 4G di Indonesia mewajibkan para penggunanya untuk melakukan registrasi sebelum menggunakan nomor telepon seluler mereka. Setelah ini kita bahas 2 cara registrasi kartu xl yang dapat dilakukan oleh para penggunanya.
Disaat baru membeli nomor HP, kita diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Banyak dari kita tidak tahu, jika nomor HP yang baru saja dibeli dan tidak diregistrasi menyebabkan nomor tersebut tidak dapat digunakan.
Melakukan registrasi nomor HP dan mengaktifkannya merupakan peraturan mutlak dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dimana nomor harus didaftarkan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK penggunanya.
Alasan registrasi ini adalah untuk menimalisir penipuan dengan menyalahgunakan nomor HP dan untuk mendata para pengguna telepon seluler di Indonesia. Hal tersebut dapat dimaklumi karena belakangan ini sering terjadi penipuan baik berupa SMS maupun telepon.
Kenapa harus melakukan registrasi?
Pemerintah mewajibkan registrasi bagi seluruh pengguna kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Seperti dijelaskan diatas, hal ini untuk meminimalisir penyalahgunakan kartu SIM prabayar.
Proses ini dilengkapi dengan proses validasi. Validasi ini dilakukan untuk mencocokan data pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Sebelumnya, inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data.
Maka dicanangkan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK dan No KK, sehingga tanpa KK dan KTP yang valid para pengguna tidak dapat memvalidasi dan tidak dapat memanipulasi data tersebut.
Sekedar informasi, bahwa setiap NIK bisa untuk mendaftarkan 3 nomor HP berbeda setiap operator. Sebelum melakukan registrasi siapkan Nomor KTP dan KK terlebih dahulu, karena seperti dijelaskan diatas tanpa KTP dan KK kalian tidak dapat melakukan registrasi.
Simak juga: 4 Cara Cek Kuota XL Axiata Super Ngebut
Sanksi Bagi Pengguna Yang Tidak Melakukan Registrasi
Peraturan dibuat pastinya untuk ditaati, bagaimana jika peraturan tidak ditaati atau pun dilaksanakan? Jika masih saja menghiraukan atau mengabaikan aturan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini, pastinya dikenakan sanksi bagi para penggunanya.
Bagi pengguna lama maupun pengguna baru, wajib melakukan registrasi. Ada beberapa sanksi yang harus diterima jika para pengguna kartu SIM prabayar tidak melakukan registrasi.
Menurut Kementrian Kominfo, bagi para pengguna nomor SIM prabayar baru maka sanksinya adalah nomor tersebut tidak dapat digunakan dan tidak aktif. Aturan ini berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Sehingga kartu SIM prabayar yang tidak diregistrasi akan diblokir dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pastinya akan rugi jika nomor HP yang kalian gunakan tidak dapat digunakan ataupun diblokir.
Bagi kalian para pengguna kartu XL, berikut adalah beberapa cara registrasi kartu XL. Cara ini berlaku juga untuk para pengguna kartu Axis.
Baca Juga: 4 Cara Transfer Pulsa Telkomsel Sms, Dial Up, Aplikasi
1. Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS
Seperti dijelaskan diatas. Sebelum kalian melakukan registrasi nomor HP melalui SMS, pastikan untuk menyiapkan terlebih dahulu KK dan KTP yang digunakan untuk registrasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui NIK yang tercantum didalam KK dan nomor KTP kalian.
Apakah data yang kita masukkan akan aman? Tentunya, karena proses registrasi ini dibawah naungan dan tanggung jawab Kementrian Kominfo dan Dirjen Dukcapil.
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melaukan registrasi kartu XL kalian.
- Masuk kedalam menu Pesan atau Message
- Kemudian ketik DAFTAR#NIK#nomorKK
- Cek indentitas yang berupa NIK dan nomor KK terisi dengan sesuai, jika tidak sesuai otomatis akan gagal teregistrasi
- Jika dirasa sudah benar kirim ke 4444
Contoh : DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444.
Nomor yang sudah teregistrasi akan mendapat balasan yang berisi tentang proses registrasi telah berhasil, dan kartu XL anda sudah siap untuk digunakan.
Lihat Juga: 6 Cara Cek Kuota 3 (Tri) 4G yang Sedang Digunakan [Lengkap]
2. Cara Registrasi Kartu XL secara Online
Untuk registrasi kartu SIM prabayar yang kedua yaitu dengan cara online lewat web. Untuk persyaratannya pun masih sama yaitu Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
Jika KTP dan KK sudah disiapkan, selanjutnya kalian para pengguna XL dan Axis dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://www.xl.co.id/id/faq-reg. Dengan mengikuti tahapan berikut.
- Pastikan HP kalian mendapat koneksi Internet dengan baik.
- Buka browser kemudia tulis laman https://www.xl.co.id/id/faq-reg kemudian telusuri.
- Di laman tersebut kalian akan disuruh untuk mengisi nomor HP.
- Tunggu SMS kode verifikasi yang akan dikirim oleh operator XL.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS.
- Mengisi identitas, Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
- Cek identitas, Nomor KTP dan Nomor KK. Pastikan sudah terisi dengan benar
- Jika tahapan sudah selesai maka kartu sudah teregistrasi dan kartu XL kalian siap digunakan.
Apabila kalian mengalami kendala saat registrasi ataupun yang gagal pada saat melakukan registrasi, silakan hubungi Customer Service XL melalui [email protected] atau Call Center 817.
Kalian juga bisa menghubungi layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di 1500537 untuk memastikan data kependudukan kalian sudah benar
Simak juga: 6 Cara Cek Pulsa Smartfren 4G LTE GSM, Mudah [Terupdate]
Kebutuhan akan teknologi komunikasi semakin lama semakin berkembang. Diperlukan pribadi yang bijak untuk menggunakan teknologi tersebut. Banyak kasus penyalanggunaan dalam penggunaan teknologi komunikasi, termasuk juga pemanfaatan kartu SIM prabayar.
Berikut tadi telah kita ulas tentang cara registrasi kartu XL, baik via SMS maupun dengan cara online. Semoga artikel diatas dapat menambah wawasan dan informasi tentang cara registrasi kartu XL. Selamat mencoba 🙂
Leave a Reply