Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib kalian bawa saat pergi ke luar negeri agar kalian bisa memasuki negala lain. Lantas bagaimana jika paspor yang sudah habis masa berlakunya? Maka kalian perlu cara perpanjang paspor yang mudah dan praktis.
Terkadang kalian tidak begitu memeperhatikan masa berlaku paspor, sehingga tiba-tiba rencana bepergian ke luar negeri menjadi batal karena masalah paspor expired. Sama halnya dengan SKCK atau SIM, Paspor juga memiliki masa berlaku.
Paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, jika sudah lebih dari 5 tahun maka paspor dinyatakan expired atau mati. Jika sudah seperti ini maka paspor sudah tak bisa dipakai lagi, bahkan ada beberapa negara yang menerapkan aturan ketat terkait masa berlaku paspor.
Daftar Isi
Cara Mudah Perpanjang Paspor
Berbicara mengenai cara perpanjang paspor mungkin selama ini yang terbesit dalam pikiran adalah prosesnya ribet dan lama. Padalahal jika kalian tahu alur dan tahapan-tahapannya maka hal itu tidak akan terjadi.
Terlebih sekarang pihak Keimigrasian sudah menyediakan perpanjangan paspor secara online yang diharapkan bisa memangkas waktu pengurusan perpanjang paspor. Hanya saja hal-hal tersebut masih belum banyak dipahami oleh kalian sehingga masih malas untuk mengurusinya.
Supaya kalian tidak malas karena selalu mengganggap proses perpanjang paspor itu ribet maka akan diulas mengenai semua tahapan dalam pengurusan perpanjang paspor yang sudah mati.
1. Apa Syarat untuk Perpanjang Paspor?
Lihat Juga: 11 Cara Top Up Gopay Termudah
Cara perpanjang paspor sekarang sudah semakin mudah dan simpel, hal itu senada dengan aturan dari Ditjen Kemenkum HAM. Jadi ketika kalian datang ke Ditjen Imigrasi maka syarat perpanjang paspor sama dengan penggantian paspor.
Adapun persyaratan yang dimaksud akan dijabarkan di bawah ini, ada 2 kategori paspor yang berlaku Di Indonesia yaitu Paspor yang diterbitkan sebelum Tahun 2009 dan paspor setelah 2009, serta Papor untuk anak berikut perincian syaratnya:
Paspor Sebelum Tahun 2009
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KKK sebanyak 3 lembar
- Akte Kelahiran/ ijaxah terakhir/ buku nikah/ surat baptis bagi kalian yang beragama Nasrani dan katolik (asli). Beserta foto kopinya sebanyak 3 lembar.
- Untuk orang asing wajib untuk menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia
- Paspor lama bagian depan yang asli beserta fotokopinya sebanyak 3 lembar
- Materai 6000 sejumlah 2 lembar
- Apabila nama kalian di KTP dan di KK atau nama yang tertulis di paspos lama ada perbedaan maka kalian wajib meminta surat keterangan dari pihak kelurahan/ desa.
- Selain itu jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili kalian sekarang, misalnya kalian tinggal di Bekasi tetapi di KTP alamat kalian masih daerah asal) maka kalian harus meminta surat keterangan dari RT tempat kalian tinggal.
Paspor Setelah Tahun 2009
Sedangkan untuk persyaratan perpanjang paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 maka persyaratannya lebih sedikit yaitu:
- Paspor lama dan fotokopi halaman depannya sebanyak 3 lembar
- KTP dan fotokopinya sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan dari Dispendukcapil untuk yang KTP-nya masih dalam proses pengurusan
Paspor untuk Anak
Itu tadi persyaratan perpanjang paspor untuk kalian yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sedangkan untuk paspor yang berusia di bawah 17 tahun atau anak persyaratannya sebagai berikut:
- KTP orang tua asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar
- KK asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar
- Akte kelahiran, surat baptis (untuk yang beragama Nasrani), Ijazah terakhir dan fotokopi sebanyak 3 lembar
- Buku Nikah milik orang tua. Apabila orang tua telah bercerai maka lampirkan surat cerainya dan sertakan pula fotokopinya sebanyak 3 lembar. Jika orang tua sudah meninggal dunia maka lampirkan surat keterangan pengasuha.
- Surat izin dari orang tua asli dan difotokopi sebanyak 3 lembar
- Apabila nama kalian di KTP dan di KK atau nama yang tertulis di paspos lama ada perbedaan maka kalian wajib meminta surat keterangan dari pihak kelurahan/ desa.
- Selain itu jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili kalian sekarang, misalnya kalian tinggal di Bekasi tetapi di KTP alamat kalian masih daerah asal) maka kalian harus meminta surat keterangan dari RT tempat kalian tinggal.
- 2 lembar Materai 6000
Sebagai catatan semua berkas fotokopian tadi harus difotokopi menggunakan kertas A4, untuk fotokopi KTP tak perlu dipotong biarkan saja di kertas A4.
Simak juga: Cara Melacak Nomor HP Langsung Ketemu Pakai Aplikasi dan Tanpa Aplikasi
2. Kapan Paspor bisa diperpanjang?
Berbicara masalah kapan kalian bisa mengajukan perpanjang paspor? Maka kalian akan merujuk pada sisa masa berlaku dari paspopr yang kalian miliki. Jangan samapai kalaian lalai tidka melihat masa berlaku paspor sehingga tidak bisa digunakan.
Sesuai dengan himbauan kalian semestinya sudah memohon perpanjang paspor maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sebelum paspor tersebut habis masa berlakunya. Misalnya paspor habis bulan Desember 2020 maka maksimal bulan Juni kalian sudah memohon perpanjangan.
Apabila kalian tidak lalai dalam memperpanjang masa berlaku paspor, maka prosesnya juga jauh lebuh gampang dibandingkan dengan paspor yang sudah mati karena mesti melakukan pergantian paspor.
Jika kalian sudah memahami masa berlaku paspor dan kapan mesti mengajukan perpanjangan maka ada baiknya kalian mengambil cara paling mudah yaitu dengan melakukan cara perpanjang paspor secara online.
3. Bagaimana Cara Perpanjang Paspor Online
Berikut proses dan tata cara perpanjang paspor secara online yang dapat kalian lakukan secara mandiri serta dalam waktu yang singkat saja:
Buka Website Resmi Imigrasi dan Isi Formulir Online
- Untuk membuka website resminya disarankan kalian untuk memakai PC atau lapto supaya lebih leluasa dalam mengakses, langsung kalian buka https://www.imigrasi.go.id
- Setelah itu di halaman awal website kalian klik menu “Layanan Publik” kemudian pilih “Layanan Paspor Online”
- Selanjutnya kalian klik menu “Pra Permohonan Personal” kemudian isikan data-data yang diperlukan
- Setelah selesai mengisi seluruh data maka kalian pilih pilihan kantor imigrasi terdekat dengan domisili kalian untuk memperpanjang paspor
Pelajari Juga: 4 Cara Menghapus Chromium Di Laptop Atau Pc (Sampai Bersih)
Pembayaran
- Berikutnya kalian perhatika di website maka akan nampak informasi mengenai pembayaran serta konfirmasi permohonan
- Kalian bisa melakukan pembayaran biaya perpanjang paspor via BRI, BNI, BCA, atau Bank Mandiri.
- Selian itu seluruh informasi mengenai pembayaran akan dikirim ke email kalian yang telah didaftarkan
- Kemudian kalian tinggal melakukan pembayaran yang sesuai dengan nominal serta nomor permohonan perpanjang paspor yang telah diberikan oleh pihak Imigrasi.
- Jika sudah membayar silakan kalian memverifikasi pembayarannya lewat akun kalian.
Buat Jadwal Wawancara dan Kapan kalian Mendatangi Kantor Imigrasi
- Setelah pembayaran berhasil di diverifikasi, maka kalian bisa menuju langkah selanjutnya yaitu membuat jadwal wawancara serta proses perpanjangan paspor di kantor Imigrasi yang telah kalian pilih tadi.
- Setelah kalian memilih atau membuat jadwalnya, maka kalian bakal menerima email yang berisi tanda terima “Pra Permohonan”
- Kemudian kalian cetak tanda terima yang dikirim di email tadi dan lampirkan bersama berkas dokumen yang menjadi persyaratan perpanjang paspor ketika kalian mendatangi ke kantor imigrasi.
Bawa Semua Berkas Persyaratan dan Jangan Sampai Telat
- Selanjutnya kalian tinggal datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih tadi dengan membawa semua berkas persyaratan, serta jangan sampai kalian telat datangnya dari jadwal yang dipilih sebelumnya
- Kemudian kalian ikuti semua tahapannya mulai dari menyerahkan serta memverifikasi berkas, tahap wawancara, proses perekaman data biometrik, sampai dengan sesi foto,
- Setelah semua beres kalian tinggal tunggu dan paspor kalian sudah berhasil diperpanjang.
4. Bisa Antre Via Whatsapp
Salah satu hal yang bikin malas dan terasa lama sekali adalah antrean yang berjubel. Agar menghindari hal semacam ini maka kalian bisa mengambil antrean via Whatsapp, caranya mudah dan sangat efektif untuk menghindari antrean yang berjubel di loket imigrasi.
Selain itu kalian bisa memperkirakan mau datang jam berapa karena kalian langsung tahu nomor berapa antrean perpanjang paspor di kantor imigrasi. Pendaftaran online via whatsapp dirasa sangat tepat untuk kalian pilih, berikut cara selengkapnya:
- Pertama adalah buka aplikasi Whatsapp kalian lalu tulis pesan dengan memakai format #NAMA#TANGGAL LAHIR#TANGGAL LAYANAN. Bila dipraktikkan contohnya akan menjadi #Dinar Ulia#20101998#08052020
- Setelah itu tinggal kalian kirim ke 081 229 004 406
- Selanjutnya kalian akan mendapat balasan untuk mengkonfirmasi pemesanan yang isinya nama, kode booking antrean, tanggal serta jam pelayanan. Contohnya: No WA: 082345xxxxx Nama Dinar Ulia Tanggal lahir: 20-10-1998, Tanggal layanan: 08-05-2020,
- Berikutnya kalian tinggal konfirmasi dengan mengirim kode persetujuan misalnya 0002681
- Jika kalian membatalkan kedatangan, kalian konfirmasi dengan membalas pesan dengan #batal
- Selanjutnya apabila kalian mau datang ke kantor imigrasi maka datanglah maksimal 30 menit sebelum waktu antrean kalian. jika kalian terlambat maka proses booking kalian akan dianggap hangus.
- Apabila hangus maka kalian harus mengulangi langkah pendaftaran perpanjang paspor via whatsapp kembali dari awal
Sebagai catatan, langkah-langkah pendaftaran online tadi adalah langkah pendaftran antrean perpanjang paspor secara online Jakarta atau tepatnya di Imigrasi kelas I yang ada di Jakarta Pusat.
Untuk kantor imigrasi lainnya sama saja, yang membedakannya hanya nomor tujuannya saja. Kalian bisa mencari informasi nomor pendaftaran online perpanjang paspor yang digunakan di kantor imigrasi terdekat.
5. Berapa Biaya Perpanjang Paspor?
Terakhir yang belum dibahas dalam cara perpanjang paspor adalah besaran biaya perpanjangan yang mesti dibayakan. Secara umum besaran biaya perpanjang paspor sama dengan biaya yang kalian keluarkan ketika membuat paspor dahulu.
Jika kalian hanya melakukan perpanjangan paspor tanpa ada masalah pada paspor maka besaran biaya adalah Rp 300.000,00 untuk Papor Biasa 48 halaman sedangkan yang 24 halaman paspor biasa biayanya Rp 100.000,00.
Sedangkan untuk E-Paspor yang 48 halaman biaya perpanjangannya Rp 600.000,00 dan yang 24 halaman Rp 250.000,00. Itu tadi adalah detail biaya untuk perpanjangan normal, namun jika paspormu bermasalah misalnya rusak maka ada biaya tambahannya.
Baca Juga: 2 Cara Mengunci Folder (Dengan Software Dan Tanpa Software)
Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi untuk langkah dan tahapan memperpanjang paspor milik kalian. Perlu diingat jangan sampai paspor kalian expired sehingga tidak bisa digunakan le luar negeri dan kalian mesti mengganti dengan paspor yang baru.
Dengan adanya cara perpanjang paspor secara online ini semakin memudahkan kalian dalam mengurus perpanjangan paspor. Sehingga kalian bisa lancar mengurusnya dan bisa kembali jalan-jalan ke luar negeri.
Leave a Reply