Kebanyakan ketika kalian melamar pekerjaan biasanya diminta untuk melampirkan SKCK dan kartu kuning. Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan SKCK? Cara mendapatkanya mudah, kalian cukup ikuti tata cara membuat SKCK yang akan diulas berikut ini.
Selain melamar SKCK juga biasanya menjadi sebuah persyaratan dalam sebuah pendaftaran atau misalnya kegiatan sehingga kalian sangat penting untuk mengetahui seluk beluk SKCK. Cara pembuatan SKCK pada umumnya mudah dan lancar selama semua yang menjadi syarat terpenuhi.
Di tambah lagi dalam terobosannya sudah ada layanan pembuatan SKCK secara online yang memudahkan kalian dalam proses pembuatan SKCK. Satu hal yang paling jelas, surat yang satu ini bisa kalian urus di kepolisian.
Tata Cara Membuat SKCK
Pada kesempatan kali ini akan diulas mengenai seluk beluk cara membuat SKCK baik secara offline, online, maupun cara memperpanjangnya. Sehingga kalian bisa jelas dan tidak merasa bingung ketika diharuskan mengurus SKCK.
SKCK akan diberikan kepada siapa saja yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pihak
kepolisian. Perlu kalian ketahui untuk masalah syarat dan kriteria tadi sudah jelas sesuai dengan peraturan sehingga wajib dipenuhi.
Selembar kertas yang begitu berharga yang bernama SKCK akan bisa kalian dapatkan dengan mudah cepat ketika kalian sudah benar-benar alur kepengurusan serta jangan lupa ketahui besaran biayanya agar kalian tidak menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
1. Apa Itu SKCK?
Sebelum megupas lebih jauh mengenai cara membuat SKCK, ada baiknya kalian tahu dahulu apa itu SKCK? SKCK atau Surat Catatan Kepolisian yang berisi keterangan resmi catatan seseorang tentang keterlibatannya dalam tindak kriminalitas ataupun kejahatan.
Surat resmi ini dikeluarkan oleh pihak Polri yang masa berlaku selama 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan. Apabila masa berlaku tersebut telah berakhir dan dirasa perlu maka pemilk SKCK tersebut bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku.
SKCK ini dimiliki oleh setiap WNI atau Warga Negara Indonesia dan bisa pula oleh WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memenuhi syarat. SKCK ini bisa dibuat pada masing-masing satuan kerja Kepolisian mulai di Polsek, di Polres, di Polda hingga Mabes Polri
Walaupun SKCK hanya secarik kertas namun surat ini sangat berharga dan begitu penting untuk memperlancar urusan kalian.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Tanpa Ribet
2. SKCK untuk Apa?
Kegunaan dari SKCK sendiri sangat banyak dan bervariasi seusai dengan kegunaan dari pengguna SKCK yang dikeluarkan oleh satuan Kepolisian setempat. Atau lebih mudahnya bisa dilihat pada uraian di bawah ini:
SKCK Polsek
Berbicara masalah fungsi atau kegunaan SKCK akan dimulai dari tingkatan terendah yaitu SKCK yang dikeluarkan Polsek. Kalian bisa mengurus SKCK di Kepolisian Sektor atau Polsek yang berada di tingkatan Kecamatan.
Biasanya SKCK Polsek berfungsi sebagai persyaratan melamar pekerjaan di instansi swasta atau bisa bula melamar pekerjaan selain PNS. Memang sebagian besar instansi atau perusahaan swasta tidak mewajibkan pakai SKCK, namun tak salah jika kalian memakainya.
Selain untuk urusan pekerjaan, SKCK Polsek juga menjadi salah satu berkas persyaratan untuk kalian yang mau pindah domisili tempat tinggal. Untuk pelajar SKCK Polsek bisa pula dipakai untuk mendaftar sekolah maupun kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi.
SKCK Polsek juga menjadi syarat wajib buat kalian yang ingin maju dalam pencalonan perangkat desa. Selain itu SKCK dari Polsek juga dapat kalian pakai untuk mengurus izin usaha serta kelengkapan untuk membuat buku pelaut.
Lihat Juga: 11 Cara Top Up Gopay Termudah
SKCK Polres
Selanjutnya berbicara masalah SKCK yang pembuatannya di Polres atau Kepolisan Resor yang naungannya dalam lingkup satu kabupaten atau Kota Madya. SKCK Polres biasanya sering digunakan untuk syarat melamar PNS.
Selain itu buat kalian yang mau mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPRD maupun kepala daerah (Bupati atau Walikota) juga harus menyertakan SKCK dari Polres setempat.
SKCK yang kalian urus di Polres juga menyadi persyaratan untuk bisa menikahi seorang anggota TNI ataupun Polri.
Jadi yang sekarang mau meminang kekasih yang menjadi anggota TNI atau Polri bisa segera mengurus SKCK di Polres seusai domisili kalian.
SKCK Polda
Sesuai dengan wilayah atau naungannya SKCK Polda biasanya digunakan untuk melamar menjadi anggota DPRD Provinsi atau Gubernur. Di samping itu, SKCK Polda juga dipakai untuk syarat bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Ketika kalian mau memiliki kepentingan antarnegara pada umunya kalian harus menyapkan SKCK dari Polda, termasuk dalam mengurus dokumen visa juga deperlukan adanya SKC yang dikeluarkan Polda atau malah Mabes Polri.
3. Syarat Membuat SKCK
Setelah kalian mengatahui pengertian SKCK dan kegunaannya. Maka kalian bisa memulai melakukan cara membuat SKCK pada tahap awal sebelum datang ke Kanto Polisi yaitu dengan memenuhi semua syarat pengurusan SKCK baru, seperti di bawah ini:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
Untuk pengurusan SKCK Baru bagi kalian yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) adalah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan ketika mengurus di kepolisian menunjukkan KTP yang asli,
- Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akte kelahiran jika belum punya kalian bisa menggantinya dengan Surat Kenal Lahir atau Ijazah Terakhir
- Fotokopi kartu identitas yang lain jika kalian belum memilikik KTP
- Pasfoto warna dengan ukuran 4 X 6 menggunakan latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar. Foto harus menggunakan pakaian yang sopan dan tampak muka dan untuk kalian yang memaki jilbab, maka pasfoto harus menampakkan seluruh muka atau wajah.
Simak juga: Cara Melacak Nomor HP Langsung Ketemu Pakai Aplikasi dan Tanpa Aplikasi
Bagi WNA (Warga Negara Asing)
Sedangkan syarat untuk membuat SKCK baru bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berada di Indonesia biasanya ini para pekerja asing. Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Wajib melampirkan Surat Permohonan yang dikeluarkan oleh pihak sponsor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan WNA ataupun dari pihak yang bertanggung jawab,
- Fotokopi KTP serta Surat Nikah jika sponsor dari pasangan suami atau istri merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau bisa pula KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi yang sudah memiliki
- Fotokopi IMTA yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari pihak Kepolisian Republik Indonesia
- Pasfoto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar memakai latar belakang kuning, memakai pakain sopan, foto harus tampak wajah. Untuk yang memakai jilbab maka pasfoto harus menampakan seluruh wajah.
Setelah semua persyaratan untuk mengurus SKCK baru sudah siap maka kalian bisa langsung mendatangi satuan kepolisian bisa di Polsek atau Polres sesuai domisili kalian kemudian kalian bisa memulai tahapan pengurusannya.
Bagi yang berada di luar domisili kecamatan atau kabupatentempat tinggal maka harus mengurus SKCK baru di satuan kepolisian sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. Sehingga kalian yang ada di luar daerah mesti pulang dahulu untuk mengurus SKCK Polres.
Namun kalau SKCK Polda kalian yang berada beda kota masih bisa mengurus SKCK baru di Polda provinsi yang sama dengan permohonan SKCK di Polres.
4. Syarat Memperpanjang SKCK
Seperti yang disebutkan di awal jika SKCK memiliki masa aktif selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Maka untuk bisa memperpanjang SKCK kalian harus memenuhi dahulu persyaratan perpanjangan SKCK, yaitu:
- Surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan, hal ini bersifat opsional lantaran ada beberapa daerah yang tidak memerlukan surat ini
- SKCK Lama asli, apabila kalian kehilangan SKCK asli yang lama maka bisa diganti dengan salinan SKCK lama yang sudah dilegalisir,
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 4 lembar
5. Cara Membuat SKCK
Setelah kalian sudah mempersiapkan seluruh persyaratan tadi maka sekarang saat mengikuti tata cara membuat SKCK baik di Kantor Kepolisian. Berikut alur pengurusan SKCK:
- Pertama sebelum berangkat ke kantor polisi, kalian ketahui dahulu jam operasional pelayanan SKCK. Jam operasional layanan SKCK di kepolisian buka pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 dan khusus hari Sabtu mulai pukul 08.00 s.d 11.00.
- Sehingga pastikan kalain pada jam-jam di atas, setelah kalian tiba di Kantor polisi maka langsung saja menuju loket pembuatan SKCK untuk memasukkan berkas persyaratan pembuatan SKCK baru.
- Biasanya di tahap ini kalian diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK
- Setelah selesai mengisi formulir kemudian kalian serahkan kepada petugasnya lengkap dengan seluruh persyaratan yang diminta tadi. Ada baiknya kalian juga menyiapkan berkas yang asli untuk berjaga-jaga bila diperlukan pengecekan berkas.
- Selanjutnya adalah tahap perekaman sidik jari, buat kalian yang masih pertama kali mengurus SKCK dan belum punya rumus sidik jari maka kalian bisa melakukan perekaman sidik jari di Polres setempat.
- Perlu diketahui, jika kalian melakukan permohonan SKCK di Polres akan jauh lebih cepat memperoleh rumus sidik jari untuk pesyaratan penerbitan SKCK. Beda jika kalian melakukan pengurusan SKCK di Polsek.
- Pengurusan SKCK di Polsek lebih lama lantaran pihak Polsek akan membuatkan surat rekomendasi dahulu kepada Polres untuk melakukan perekaman sidik jari di Polres.
- Setelah rumus sidik jari keluar, maka tunggu beberapa saat SKCK kalian sudah siap diterbitkan dan jangan lupa membayar biaya pengurusannya.
6. Cara Memperpanjang SKCK
Setelah tadi ada pembahasan mengenai tata cara membuat SKCK baru maka sekarang ada pula cara memperpanjang SKCK. Caranya sedikit lebih mudah dan singkat, berikut tutorial selengkapnya:
- Pertama kalian langsun datang ke ke Kantor Polisi bisa di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri dengan membawa syarat perpanjang SKCK,
- Ada baiknya sebelum kalian berangkat cek semua berkas yang menjadi syarat perpanjang SKCK. Jangan sampai kalian sudah antre dan ternyata masih ada berkas yang kurang atau tertinggal sehingga kalian tidak dilayani oleh petugas.
- Jika sudah lengkap semua berkasnya langsung masukkan ke loket SKCK
- Kemudian kalian diminta mengisi formulir untuk perpanjangan SKCK
- Setelah selesai mengisi, langsung serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas lalu membayar biaya perpanjangan SKCK.
- Tunggu sebentar dan SKCK kalian sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya.
- Sebelum kalian pulang, ada baiknya kalian meminta legalisir SKCK jika suatu saat dibutuhkan maka kalian tidak perlu bolak balik ke kantor polisi.
Perlu kalian ketahui pada tahapan perpanjangan masa berlaku SKCK ini sudah tidak ada lagi perumusan sidik jari lantaran kalian sudah memilikinya ketika pembuatan SKCK baru.
7. Cara Membuat SKCK Online
Seperti yang disinggung di awal selain bisa mengurus SKCK secara offline ada juga kemudahan yang bisa kalian coba yaitu dengan SKCK online. Tahapannya sama yaitu kalian siapkan semua persyatannya terlebih dahulu, syaratnya juga sama seperti pengajuan offline.
Setelah kalian sudah mempersiapkan seluruh berkas untuk pengajuan SKCK maka kalian bisa memulai cara membuat SKCK online 2020, seperti dalam penjelasan di bawah ini:
- Pertama kalian kunjungi dan mendaftarkan diri di https://skck.polri.go.id/
- Setelah website terbuka lalu kalian pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di sisi pojok kanan atas.
- Selanjutnya kalian isi formulir online tersebut,mulai dari keperluan pengurusan SKCK yang kemudian akan disesuaikan terhadap instansi yang menerbitkan SKCK bisa di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
- Isikan semua isian yang tersesdia sesuai dengan data yang sesungguhnya, bedanya di SKCK online ini ada isian metode pembayaran pengurusan SKCK, bisa via BRI virtual Account atau loket pembuatan SKCK, kemudian kalian pilh “Lanjut”
- Setelah itu kalian isi formulir mengenao data pribadi secara lengkap mulai dari nama lengkap sampai dengan nomor identitas, kemudian kalian klik “Lanjut”
- Berikutnya kalian diminta mengisi formulir mengenai hubungan keluarga. Data keluarga tersebut diantaranya data suami/istri, data kedua orang tua, serta data saudara. Perlu dicatat yang wajib kalian isi adalah data ibu dan data ayah, jika sudah selesai klik “Lanjut”
- Isian formulir yang selanjutnya adalah data riwayat pendidikan, jika sudah selesai mengisi langsung klik “Lanjut”
- Selanjutnya kalian isi data mengenai perkara pidana yang sudah pernah dilakukan, lalu kalian isi dan klik “Lanjut”
- Setelah itu isi formulir mengenai ciri-ciri fisik yang meliputi tinggi dan berat badan, warna kulit dan rambut, dan lain sebagainya. Jika sudah selesai mengisi langsung klik “Lanjut”
- Tahap selanjutnya kalian tinggal mengunggah scan KTP, KK, Papor, Akte kelahiran, Ijazah, dan rumus sidik jari. Yang wajib untuk kalian isi hanya scan KTP, form yang lain bisa dikosongkan kemudian klik “Lanjut”
- Formulir terakhir yang wajib kalian isi adalah informasi terkait hobi, alamat yang dapat dihubungi, dan lain sebagainya. Yang paling penting jangan kelupaan untuk mengisi alamat email yang aktif. Kemudian centang di bagian bawah lalu klik “Proses”
- Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa proses pengajuan SKCK online kalian sudah selesai, selanjutnya kalian akan memperoleh email yang memuat nomor pendaftaran serta informasi metode pembayaran yang sudah dipilih.
- Setelah selesai mengurus SKCK online kalian tetap diwajibkan datang ke Polsek, Polres, maupun Polda berdasarkan alamat yang sudah dipilih ketika pertama kali kalian mendaftar SKCK online,
- Setelah tiba di Kantor Kepolisiann maka kalian harus membuat kartu rumus sidik jari. Setelah kartu rumus sidik jari jadi maka kalian fotokopi dan serahkan lengkap dengan persyaratan permohonan SKCK kemudian membayar biayanya,
- Kemudian kalian tunggu sejenak maka SKCK kalian selesai dicetak. Sebelum pulang jangan lupa minta legalisir SKCK maksimal rangkap 5.
8. Biaya SKCK
Pembahasan terakhir pada bagian cara membuat SKCK baik secara offline maupun online adalah mengenai besaran biaya penerbitan SKCK. Sesuai dengan peraturan terbaru biaya penerbitan SKCK baru dan perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000,00.
Kalian bisa membayarnya langsung di loket pembuatan SKCK di Kepolisian atau untuk SKCK Online bisa lewat Mobile Banking BRI. Sedangkan untuk biaya lain sebatas biaya pemenuhan persyaratan saja seperti fotokopi berkas dan cetak foto tergantung sesuai kebutuhan kalian.
Pelajari Juga: 4 Cara Menghapus Chromium Di Laptop Atau Pc (Sampai Bersih)
Bagaimana, sekarang sudah jelaskan proseder pengurusan SKCK baik baru atau perpanjangan? Jika sudah jelas kalian bisa memulai mengurus segala hal persyaratan dan tata caranya supaya prosesnya bisa berjalan lancar dan cepat.
Demikian pembahasan mengenai cara membuat SKCK lengkap dengan seluk beluknya. Semoga tulisan ini bisa membantu kalian dalam memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan atau urusan lainnya yang membutuhkan SKCK.
Leave a Reply