Pernahkah kalian mendengar cara membuat paspor online? Kebutuhan masyarakat akan pekerjaan, pendidikan, berwisata ke luar negeri, umroh ataupun haji semakin hari semakin bertambah. Dan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk bisa pergi keluar negeri adalah paspor.
Buat kalian yang mau ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya memang kamu menyiapkan paspor dari sekarang.
Untuk mengurangi antrian dalaam pembuatan paspor, pemerintah sudah memudahkan dengan pembuatan paspor online. Cara ini dirasa efektif untuk menekan antrian dalam pembuatan paspor. Kita tinggal menunggu sesuai tanggal yang tercantum.
Nah, kalian udah tahu belum bagaimana sih cara membuat paspor online? Apa benar membuat paspor online itu susah? Sebenarnya cara membuat paspor online itu mudah dan simple banget. Berikut adalah cara yang harus kalian lakukan dalam membuat paspor online.
Cara Membuat Paspor Online
Nah, ada beberapa cara yang harus kalian lakukan untuk mendaftar antrian paspor secara online. Kalian bisa menggunakan aplikasi ataupun bisa juga melakukan pendaftaran melalui website. Cara ini juga berguna bagi kalian yang akan membuat paspor baru
Cara Daftar Antrian Paspor Melalui Aplikasi
Dengan menggunakan aplikasi, kalian dapat dengan mudah mendaftar antrian membuat paspor. Langkah medaftar antrian paspor secara online adalah sebagai berikut:
- Kalian download dulu aplikasi pendaftaran antrian pemohon paspor atau apapo versi terbaru di Play Store untuk android atau App Store di iphone kalian.
Pelajari Juga: 5 Cara Mematikan Adblock di PC / Laptop dan HP Android ataupun iPhone
- Yang kedua adalah, membuat akun menggunakan email. Email yang digunakan harus email yahoo atau google.
- Isi biodata kalian, sesuai dengan kolom yang telah tersedia
- Cek inbox, kotak masuk, atau spam untuk konfirmasi akun yang sudah kalian buat tadi
- Setelah punya akun, kalian sebagai pendaftar paspor online akan masuk halaman beranda.
- Selanjutnya klik antrian paspor yang berada dibawah halaman beranda.
- Pendaftar kemudian masuk halaman daftar kanim atau kantor imigrasi. Di halaman langkah ini, kalian bisa menemukan kanim yang aksesnya paling mudah dan terdekat dengan rumah kalian.
- Tahapan berikutnya, kalian bisa memilih waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Terdapat dua pilihan waktu kedatangan yaitu pagi dan siang, pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB, dan siang mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB.
- Tahapan pendaftaran antrian online pun memasuki bagian akhir. Kamu akan menemukan barcode yang berarti data diri dan pengajuan pendaftaran antrian online terverifikasi.
Bagaimana, mudah kan? Kalian tak perlu antri terlalu lama dikantor imigrasi. Cukup datang sesuai dengan jadwal yang sudah tertera di aplikasi.
Baca Juga: 2 Cara Membuat Barcode Lokasi (Dan Cara Scan Barcode)
Cara Daftar Antrian Paspor Melalui Website
Jika cara pembuatan paspor di aplikasi tidak bisa diakses, cara selanjutnya adalah melakukan pendaftaran antrian melalui website resmi Direktorat Jendral Imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buka browser kalian, disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome
- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, tunggu hingga halaman awal muncul
- Langkah selanjutnya, kalian harus melakukan pendaftaran dengan klik “Masuk” pada aplikasi. Bisa juga masuk menggunakan email yahoo atau google kalian.
- Setelah itu akan diarahkan ke laman ini. Di sini kalian harus mengisi semua data dengan benar.
- Setelah semua data lengkap, login dan memilih jadwal pembuatan paspor.
- Langkah selanjutnya adalah memilih di mana kalian akan membuat paspor, serta kapan waktu untuk mendapat pelayanan pembuatan paspor. Pilih kantor imigrasi yang masih tersedia kuota pendaftarnya.
- Setelah proses ini selesai, kalian bisa melihat jadwal pada laman User (Pengguna).
- Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.
Baik menggunakan aplikasi maupun website, langkah yang harus kalian lakukan sebenarnya sama saja. Tinggal menyesuaikan kebutuhan dan cara yang menurut kalian paling mudah.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Paspor
Dokumen dan Syarat pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan isi sebagai berikut:
1. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis
- Akta Perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Lihat Juga: 9 Cara Menampilkan Layar Hp Ke Laptop Dengan Wifi (Terbaru)
3. Calon TKI Domisili Indonesia
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota, dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu Penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya, yaitu 21 tahun.
Diatas adalah penjelasan dan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Persyaratan diatas bisa dengan baik yaa, jangan sampai ada yang terlewat.
Datang Ke Kantor Imigrasi Setempat
Setelah persyaratan diatas telah siap, maka langskah selanjutnya adalah pergi ke kantor imigrasi yang telah terjadwal saat pendaftaran online untuk mengurus pembuatan paspor.
Tiba dikantor imigrasi, kalian harus mengisi formulir dan surat permohonan pembuatan paspor online. Jangan lupa membawa dokumen asli yang diperlukan untuk pembuatan paspor serta salinan foto copynya. Lebih baik untuk membawa bolpoin sendiri agar tidak bingung saat pengisian.
Letakkan dokumen kalian ke dalam stopmap. Setelah dipanggil kalian akan difoto dan diwawancarai tentang apa keperluan kalian membuat paspor.
Nantinya, kalian akan ditanya oleh petugas, akan membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Paspor elektronik adalah paspor dengan data biometrik, termasuk wajah dan sidik jari para pemilik paspor.
Usahakan untuk datang menggunakan pakaian yang sopan dan terbaik. Hindari menggunakan kaos tanpa kerah, pakaian tanpa lengan dan usahakan juga untuk tidak memakai kemeja warna putih.
Kemeja yang sopan atau blazer akan sangat cocok untuk dipilih sebagai pakaian untuk digunakan saat mengambil foto paspor.
Biaya Pembuatan Paspor
Setelah langkah diatas selesai, maka waktunya kalian melakukan pembayaran pembuatan paspor. Kalian akan diberikan slip oleh petugas, untuk mentransfer biaya pembuatan paspor.
Perlu diketahui, pembayaran pembuatan paspor ini tidak dengan cash, melainkan harus melakukan transfer ke rekening yang ditunjuk oleh imigrasi. Kalian tinggal pergi ke Bank atau ATM untuk melakukan pembayaran sesuai dengan rekening yang ditunjuk oleh petugas imigrasi.
Besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan paspor biasa, berbeda dengan pembuatan paspor elektronik. Untuk paspor biasa, dengan membayar sebesar Rp355.000,- kamu sudah bisa mendapatkan paspor untuk WNI dengan 48 halaman.
Lalu untuk pembuatan paspor elektronik, kamu perlu untuk membayar biaya sebesar Rp655.000,- untuk paspor 48 halaman.
Pengambilan Paspor
Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa kalian ambil. Kamu bisa melakukan pengecekan terkait status paspor kamu via Whatsapp. Biasanya, jika paspor kalian sudah jadi, pihak kantor imigrasi akan menghubungi kamu via Whatsapp.
Selain itu, biasanya kalian akan diberitahu kapan kalian bisa mengambil paspor. Jika tidak ada kendala paspor bisa diambil 3-4 hari kerja setelah kamu menyelesaikan proses pembuatan paspor.
Hal Yang Perlu Diketahui dalam Proses Pembuatan Paspor Online
- Datang sesuai jadwal yang sudah terdaftar dalam proses pendaftaran paspor online
- Datang tepat waktu
- Siapkan dan cek kembali dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor
- Jangan pergunakan jasa calo
- Jelaskan dengan baik ketika ditanya petugas, keperluan dalam pembuatan paspor
Simak juga: 8 Cara Menghilangkan Malware di Android dan PC Terbaik
Itu tadi cara dalam pembuatan paspor online yang mudah dan cepat. Setelah membaca berbagai langkah diatas, pastinya kalian sudah paham akan alur yang harus kalian lakukan. Bagaimana mudah kan?
Ingat jangan menggunakan jasa calo, kalau kalian pun bisa membuat paspor dengan mudah. Semoga beberapa informasi cara membuat paspor online diatas membantu kalian yang saat ini sedang membutuhkan paspor. Selamat mencoba 🙂
Leave a Reply